Score – Warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial guna mengurangi polusi udara,demikian disampaikan Yogi Ikhwan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
DLH DKI Jakarta mengatakan bahwa aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu,” kata Yogikepada ANTARA di Jakarta pada Senin.
Pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah, lanjut Yogi, segera ditelusuri oleh DLH dan pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian.
Petugas yang menindak pembakar sampah, kata Yogi, merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali oleh surat tugas penindakan.
Yogi mengatakan bahwa pembakaran sampah secara terbuka di Jakarta sudah tidak umum dilakukan karena keterbatasan lahan kosong atau kebun.
“Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong,” kata Yogi.
Menurut Yogi, pembakaran sampah akan menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2).
Proses pembakaran sampah plastik, seperti yang dijelaskan Yogi, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.
Aturan lain mengenai pembakaran sampah di Jakarta, kata Yogi, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pembakaran sampah termasuk dalam tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk mengurangi polusi udara dengan tidak membakar sampah.
“Saya minta wali kota, camat, lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya,” kata Heru di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Heru menyampaikan bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah.