Score – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengarahkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
“Tingkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” kata Ma’ruf Amin saat menyampaikan arahan secara virtual pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.
Wapres juga mengarahkan seluruh pemda untuk segera menetapkan regulasi pascapenetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
“Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perkada Kartu Kredit Indonesia agar segera diterbitkan untuk mendukung peningkatan kualitas belanja pemda,” katanya.
Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wapres mengarahkan agar membantu pemda dalam penyusunan regulasi dan pedoman, termasuk dalam pedoman APBD rutin.
Wapres juga mendorong kepala daerah untuk terus berinovasi meningkatkan sumbangan retribusi daerah. “Kementerian dan lembaga terkait, termasuk anggota Satgas P2DD, harus proaktif untuk mendorong inovasi sistem retribusi daerah,” katanya.
Wapres juga mengarahkan agar seluruh infrastruktur perluasan jaringan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terus diperkuat.
“Pemda melalui TP2DD perlu mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional Satelit SATRIA-1 yang belum lama ini diluncurkan, untuk mendukung penyediaan layanan jaringan,” katanya.
Selanjutnya, Mendagri juga perlu melibatkan secara aktif para pihak, termasuk lewat forum koordinasi P2DD dalam mengawal desain, penguatan, dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh di 2024, kata Wapres.
Terakhir, kata Ma’ruf, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk pemda yang dinilai berhasil dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemda dan kebijakan P2DD yang berlaku mulai 2024.