Tim Hukum Ganjar-Mahfud apresiasi Bawaslu tolak laporan soal pantun

Tim Hukum Ganjar-Mahfud apresiasi Bawaslu tolak laporan soal pantun

Score – Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfudmengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait pantun yang disampaikan cawapres Mahfud MD.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, IfdhalKasim, mengatakan memang seharusnya tidak ada pelanggaran administrasi terkait cawapres mengucapkan pantun usai pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 14 November 2023.

“Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan pelapor. Sejatinya,memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut,” kata Ifdhaldalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Ifdhal, pantun yang disampaikanMahfud MD saat itu tidak termasuk dalam visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud.

Usai pengundian nomor urut, Mahfud memang melontarkan dua pantun. Pertama, berbunyi, “Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga.”

Pantun kedua, Mahfud berkata,”Membakar seafooddari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat.”

Pantun tersebut dilaporkan ke Bawaslu olehAnggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, dengan teregistrasi laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Menurut pandangan pelapor, pantun tersebut mengandung kampanye sebelum waktunyadan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.

Namun, laporan itu ditolak oleh Bawaslu RI dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12).

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu RI,Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga  Bank Kalteng optimistis penuhi kewajiban modal minimal Rp3 triliun

Bawaslu,dalam pertimbangannya, menyebut bahwa laporan tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) dan Pasal 275 Ayat (1).

Kampanye pemilu, menurutBawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon. Sementara itu, saat pengundian nomor urut itu, Mahfudmenyampaikan pantun padaforum undangan KPU RI.

Selanjutnya, terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri,Bawaslumenilai hal itu tidak bisa dihindari, tetapi belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.