Score – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Baratmenindak pembakaran sampah ilegal dengan menjatuhkan sanksi denda dalam upaya menjaga kualitas udara di Ibu Kota.
Kepala Sudin LH Jakarta Barat (Jakbar), Ahmad Hariadimengatakan penindakan tersebut berpedoman kepada Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jadi kami lakukan penindakan itu berdasarkan perda, kami sudah menindak pelaku yang merupakan sektor usaha dan perorangan,” kataAhmad saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Dalam penindakan titik pembakaran sampah ilegal tersebut, pihaknya memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran.
“Ya dalam pasal 130 itu kan, kita beri denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu (bagi pelaku pembakaran),” kataAhmad.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menindak lebih dari 15 titik pembakaran sampah ilegal di seluruh wilayah Jakarta Barat.
“Kita sudah melakukan penindakan lebih dari 15 kali,” ungkapnya.
Adapun 15 titik pembakaran titik tersebut, kata Ahmad, sebagian besar merupakan lokasi pembakaran sampah insidental.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah secara sembarangan, khususnya dalam rangka menekan polusi udara.
Sebelumnya, SudinLH Jakbar telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi aktivitas pabrik dengan emisi sumber tidak bergerak yang tidak sesuai dengan baku mutu serta pembakaran sampah ilegal.
Adapun sumber emisi tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. Sementara baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah beban emisi maksimum masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien (lingkungan).
“Ada tim teknis dari SudinLH Jakbar, kurang lebih lima orang. Ada juga tim pemantauan darisatuan pelaksana (satpel). Jadi ada yang teknis dan ada yang pemantau,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui di Taman Cattleya, Jakarta Barat, Senin (28/8).