Suaka Margasatwa Rawa Singkil Aceh alami deforestasi 1.324 hektare

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Aceh alami deforestasi 1.324 hektare

Score – Manajer GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Lukmanul Hakim menyatakan angka deforestasi di Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil Aceh mencapai 1.324 hektare sejak 2019 hingga 2023.

“Kalau dibandingkan itu jumlahnya lebih dari 140 kali luas Lapangan Blang Padang Banda Aceh,” kata Lukmanul, di Banda Aceh, Minggu (30/7).

Ia menyampaikan bahwaberdasarkan pantauan citra satelit, angka kehilangan hutan di SM Rawa Singkil terus meningkat setiap tahunnya. Terbaru dari Januari-Juni 2023 jumlahnya sudah mencapai 372 hektare, meningkat sekitar 57 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Pada tahun 2019, deforestasi di SM Rawa Singkil seluas 28 hektare, 2020 seluas 43 hektare, 2021 seluas 165 hektare, angkanya semakin meningkat pada 2022 menjadi seluas 716 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Rahmat mengatakan pihaknya selama ini tidak berdiam diri terhadap deforestasi yang terjadi di SM Rawa Singkil.

“Kami sudah beberapa kali menangkap pelaku perambahan agar dapat diberikan penegakan hukum atas perbuatannya. Dari tahun penegakan hukum sudah lima kali kita berikan yang terakhir Oktober tahun lalu, kami tangkap empat orang di Desa Cot Bayu, Trumon sudah vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta,” katanya.

Rahmat menyampaikan bahwa BKSDA juga terkendala kekurangan personel yang bertugas mengawasi dan berpatroli di SM Rawa Singkil yang luasnya mencapai hektare, dan secara administratif tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

“Personel kami dari BKSDA yang mengantisipasi permasalahan di Rawa Singkil jumlahnya cuma 14 orang, yakni Trumon, Aceh Selatan 3 personel, Rundeng di Subulussalam ada 5 personel, dan Aceh Singkil berjumlah 6 personel,” ujarnya.

Baca Juga  Survei: Separuh warga AS dukung kirim pasukan militer ke Meksiko

Selain itu, tantangan lainnya tapal batas yang masih belum selesai di Aceh Selatan sepanjang 73 km dan Subulussalam 30 km. Kemudian, terdapat penolakan dari masyarakat terhadap batas kawasan SM Rawa Singkil.

Menurut dia, masyarakat setempat meminta batas SM Rawa Singkil 5 km dari jalan aspal.

“Belum ada tata batas. Ini menjadi permasalahan, kemudian masyarakat juga menginginkan pembukaan lahan 5 kilometer dari pinggir kawasan, jika 5 kilometer maka habis kawasannya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Herwin Hermawan mengatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan di SM Rawa Singkil tidak hanya dengan memberikan penegakan hukum saja, tetapi juga perlu dicari akar persoalan agar dapat ditangani sesuai masalah yang terjadi.

Menyelesaikan permasalahan, lanjut dia, bukan berarti hanya melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi juga ada langkah lainnya yang perlu dilakukan salah satunya memberikan edukasi.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan denganmencoba membangun edukasi dan pemahaman dengan wilayah-wilayah tadi,” demikian Herwin.