Senin, Samsat Keliling hadir kembali di Jadetabek

Senin, Samsat Keliling hadir kembali di Jadetabek

Score – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

Akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat : Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan : Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko Pancoran Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur : Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang : Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kecamatan Cibodas

7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur

10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat

12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Baru

13. Depok : Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB14. Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Baca Juga  Pemain Uzbekistan Akui Timnas U-23 Indonesia Lebih Kuat Usai Kalahkan Korsel, Siap Hadapi Perlawanan Berat Garuda Muda

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.