Score – Gerai Samsat Keliling menyambangi lima lokasi di Jakarta yaitu Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Jakarta Utara), Mal Citraland (Jakarta Barat), Gudang Sarinah Pancoran (Jakarta Selatan), dan Pasar Induk Kramatjati (Jakarta Timur), Rabu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada laman media sosial resminya, mengumumkan gerai Samsat Keliling juga ada di seluruh halaman parkir kantor Samsat se-DKI Jakarta, kecuali di Jakarta Barat.
Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat mendatangi lokasi-lokasi tersebut.
Layanan Samsat dan Samsat Keliling di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan lokasi Samsat Keliling Gudang Sarinah buka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak masih berlaku sejak 22 Juni sampai 29 Desember 2023.
Jika memiliki kendaraan dengan masa berlaku STNK sudah mati, segera hidupkan kembali di gerai Samsat Keliling.
Keterlambatan pembayaran pajak yang masih di bawah satu tahun, membuat pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali di gerai SamsatKeliling.
Namun keterlambatan yang sudah lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus mengaktifkan STNK yang mati tersebut di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.
Pemohon diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor, seperti KTP, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Perlu dipastikan pemohon juga membawa kendaraan yang STNK yang ingin diaktifkan kembali, karena nantinya akan dilakukan pengecekan fisik pada kendaraan untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB, sama dengan yang terdapat di kendaraan.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk balik nama dan pergantian pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.