Score – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu.
“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” kata Herudalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu di Jakarta, Senin.
Nomenklatur masing-masing Puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta juga tertuang dalam daftar lampiran Kepgub tersebut.
“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” ujar Heru.
Ia memberikan contoh,Puskesmas Kebon Sirih di Kecamatan Menteng berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Kebon Sirih, lalu Puskesmas Pegangsaan berubah menjadi Puskesmas Pembantu Pegangsaan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, yaitu sejak 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan peta panduan (roadmap) untuk pembangunan puskesmas di 15 kelurahan DKI Jakarta.”Ada di perencanaan anggarannya, tahun ini ada beberapa yang dibangun, di 2024 juga sudah ada. Jadi ‘roadmap’ bertahap, tidak semuanya 15 dibangun di satu tahun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Adapun 15 kelurahan yang belum memiliki puskesmas, yakni Duri Selatan, Jembatan Lima, Karanganyar, Tangki, Gambir, Gunung Sahari Selatan dan Cikini.Lalu Kelurahan Senen, Glodok, Gondangdia, Kebon Kacang, Kemayoran, Cipedak, Karet Semanggi dan Kebayoran Lama Selatan.
“Nanti kita cek di rencana strategis (renstra). Di renstra kita sudah dipastikan sampai dengan 2026, kita selesaikan,” katanya.