Pulau Pasaran di Bandarlampung akan dijadikan taman wisata mangrove

Score – Pulau Pasaran di Kelurahan Kota Karang, Teluk Betung Timur, Kota Bandarlampung, Lampung akan dijadikan taman mangrove(bakau) sebagai destinasi wisata konservasi.

“Kami berharap taman wisata mangrove di Pulau Pasaran ini nantinya akan seperti di Bali,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudinpada acara percontohan Kampung Nelayan Maju (Kalaju), di Pulau Pasaran,Bandarlampung, Senin.

Anggota DPR RI asal Lampung itu mengatakan bahwa taman wisata mangrove ini akan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan daerah ini.

Menurutnya, taman wisata mangrove ini akan terintegrasi dengan program Kampung Nelayan Maju (Kalaju) yang diinisiasinya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pihaknya juga akan bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Indonesia untuk mengecek kondisi tanaman bakau di Pulau Pasaran.

“Jika ada beberapa tanaman bakau yang rusak, maka kami meminta KLHK dan Badan Restorasi Mangrove itu untuk memberikan bibit agar bakaunya tetap terjaga,” katanya lagi.

Pada sisi lain, Ketua Komisi IV DPR RI itu mengatakan agar Kalaju ini dapat terwujud, masyarakat nelayan harus mampu mengelola sampah dimulai dari tingkat rumah tangga, pemilahan, penanganan hingga di tempat pembuangan akhir.

“Hari ini kami melakukan bersih pantai bersama nelayan, pelajar, komunitas, dan pemerintah sebagai upaya untuk mendukung Kalaju Pulau Pasaran. Kita resmikan juga Taman Mangrove di Pulau Pasaran ini sebagai sarana wisata konservasi,” katanya pula.

Menurutnya, mangrove menjadi ekosistem penting dalam perikanan laut. Mangrove dapat menjadi penyumbang oksigen, sebagai area memijah ikan, kepiting dan juga barrier abrasi dan banyak manfaat lainnya.

“Sedih melihat sampah di kawasan mangrove, saya akan menghubungi kementerian lain untuk menanam mangrove kembali serta menambah fasilitas pengangkut sampah dan penerangan jalan. Yang terpenting menjaga lingkungan agar selalu bersih,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Kapolresta Denpasar: penyegelan kantor LABHI telah penuhi unsur pidana

Hutan mangrove di Pulau Pasaran Bandarlampungmemiliki luas sekitar 6 hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *