Score – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan berperan dalam pembangunan desa secara berkepanjangan.“Semangat revisi terbatas atas UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa perlu diletakkan dalam rangka untuk mewujudkan visi misi menjadikan Desa sebagai subyek pembangunan,” kata Puan saat menyampaikan pidato di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Jakarta pada Selasa.
Rakernas PAPDESI sendiri digelar di Smesco Convention Hall, Gedung Smesco, Jakarta, pada Selasa (26/9/2023), dengan mengusung tema ‘Mendorong Pemerintah Segera Mengesahkan revisi terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’.
Puan dalam pidatonya menjelaskan, untuk menciptakan pembangunan nasional yang merata diperlukan perhatian khusus terhadap pembangunan daerah dan desa. Dia mengatakan, semangat tersebut merupakan bagian dalam memajukan Indonesia.
“Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa menjadi subyek pembangunan, yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” tuturnya.
Revisi UU Desa yang telah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa itu saat ini memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah sebelum akhirnya diundangkan.Banyak perubahan dalam Undang-Undang Desa yang diajukan DPR telah disetujui oleh Pemerintah, meski begitu masih ada pula sejumlah hal yang perlu dibahas, di antaranya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dan besaran kenaikan dana desa.Puan menegaskan bahwa DPR bersama Pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU Desa demi peningkatan pembangunan desa. Hanya saja, masyarakat harus bersabar karena DPR dan Pemerintah masih perlu mencari formula terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.”Tidak ada rencana untuk menahan, tidak ada rencana untuk menghambat. DPR ingin memastikan, yang paling penting adalah agar UU Desa dapat berguna bagi masyarakat desa,” terang Puan.
Sebagai salah satu subjek pembangunan, Desa disebut memiliki kelebihan dan keanekaragaman yang menjadi pesona tersendiri. Oleh karenanya, DPR mengambil inisiatif atas revisi UU Desa.“Pengaturan Desa diharapkan dapat melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa. Lalu mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa,” sebut Puan.
DPR memandang diperlukan peranan aparatur pemerintah desa untuk membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, yakni kepala desa dan perangkat desa lainnya.Puan pun menyebut aparatur dituntut mampu menjalankan Pemerintahan Desa yang dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.
“Perlu juga meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, sehingga masyarakat desa mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa serta dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” ungkap mantan Menko PMK tersebut.Lebih lanjut, Puan mengatakan undang-undang dapat memberikan ruang partisipasi masyarakat desa yang semakin besar dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah desa pun diingatkan untuk memenuhi hak masyarakat desa seperti hak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, hak mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, hak memperoleh pelayanan dan hak menyampaikan aspirasi.“Aparatur Pemerintah Desa harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara-cara yang dinilai dari kesederhanaan, kejelasan, kelengkapan sarana dan prasarana, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta Kenyamanan,” tegas Puan.Puan kemudian merinci dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp 528 triliun dan dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.”Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” ucapnya.Ke depannya, Puan berharap UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi dapat menekankan pada peran pemerintah Desa yang lebih tepat. Khususnya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.
“Pemerintahan yang modern pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan diadakan bukan untuk melayani diri sendiri. Sehingga diperlukan perhatian kita bersama di dalam mewujudkan visi dan misi Desa sebagai subyek pembangunan,” jelas Puan.Puan mengingatkan, memajukan masyarakat Desa yang sejahtera, mandiri, berkebudayaan, hidup tenteram dalam persatuan Indonesia harus mendapat porsi perhatian serius demi mewujudkan visi misi Desa sebagai subyek pembangunan.
“Mari kita teruskan gotong royong dalam membangun desa. Pembangunan desa yang berhasil akan mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Selain Puan, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina PAPDESI, Ganjar Pranowo serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ratusan kepala daerah menjadi peserta gelaran Rakernas II PAPDESI tersebut.