Polri Tetapkan 6 Tersangka Praktik Pengaturan Skor di Liga 2, Klub yang Terlibat Masih Main di Kompetisi

Polri Tetapkan 6 Tersangka Praktik Pengaturan Skor di Liga 2, Klub yang Terlibat Masih Main di Kompetisi

SCORE.CO.ID

ScorePIKIRAN RAKYAT – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 Indonesia. Kasus praktik kecurangan itu melibatkan klub x dan y pada periode Liga 2 musim 2018 lalu.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, keenam tersangka itu terdiri dari empat wasit, dan dua orang pihak klub.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

ADVERTISEMENT

Asep menuturkan, keenam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit, dan A selalu kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Baca Juga: Indonesia Kecanduan Judi Online, Jumlah Transaksi Rp200 Triliun Sepanjang 2023

Kasus pengaturan skor ini terungkap lewat proses penyidikan dari laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni.

Pengungkapan kasus pengaturan skor juga melibatkan 15 orang saksi, antara lain para pihak klub sepak bola, wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Kemudian ada juga enam saksi ahli pidana ikut dimintai keterangan.

Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para mafia ini ialah dengan meminta bantuan kepada para wasit untuk memenangkan klub x, salah satunya wasit tidak mengangkat bendera saat offside. Para perangkat wasit tersebut diimingi sejumlah uang agar praktik pengaturan skor itu berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Klasemen Medali Asian Games per Rabu 27 September 2023 Malam, Indonesia Koleksi 11 Medali

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” tutur Asep, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dari keterangan pihak klub yang diperiksa, mereka mengaku sudah mengeluarkan uang sekira Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Uang tersebut digunakan untuk melobi di setiap pertandingan dalam satu liga.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujarnya.

Asep juga menyebut klub yang terlibat praktik pengaturan skor itu masih aktif bermain di Liga Indonesia. Namun, ia enggan merinci lebih jauh klun yang dimaksud. Sedangkan para wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

“Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” ucapnya.

Terkait tindak pidana tersebut, Polri menyangkakan dua tersangka dari pihak klub, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Keenam tersangka belum ditahan dengan alasan ancaman hukuman pasal yang dijerat di bawah lima tahun. Namun, Asep memastikan pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, terutama dari pihak klub yang melakukan penyuapan.***

Exit mobile version