Score – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo, Jambi mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yakni Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) di daerah tersebut dengan memeriksa 50 orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo di Jambi, Kamis, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini, sudah ada 50 orang saksi-saksi yang diperiksa, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.
“Iya, benar adanya pungutan ilegal terkait sertifikat tanah atau PTSL di luar ketentuan program pemerintah, khususnya program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL),” katanya.
Polres Bungo telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut. Dalam hal ini, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Septa Badoyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memproses para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Penanganan kasus ini akan dilakukan secara seksama untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Bungo berencana untuk segera menggelar tahap penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui, sebelumnya Saber Pungli Provinsi Jambi telah mengamankan empat perangkat desa di Kabupaten Bungo karena melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Dugaan pungli ini dilakukan oleh sejumlah perangkat desa di luar ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan perkara pungli terhadap sertifikat tanah di Dusun Dwi Karya Bakti di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Saber Pungli Provinsi Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan kasus ini ke Polres Bungo untuk mengusut seluruh fakta terkait pungli sertifikat tanah ini.
Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi telah melakukan OTT terhadap empat orang perangkat desa di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah.
Dari empat orang yang dimintai pertanggungjawaban, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta.
Seharusnya sesuai aturan hanya berbiaya sebesar Rp200 ribu, namun faktanya oknum perangkat desa tersebut mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari 200 ribu, menjadi Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.
Dari hasil penyelidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi menemukan ratusan sertifikat yang berpotensi menjadi pungli.