Score – Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja seberat 1,189 kilogram masing-masing berinisial JR dan MFdi lokasi berbedawilayah Jakarta Barat.
Pelaku pertama berinisial JR (pengedar) ditangkap di Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk pada pukul 18.30 WIB dan kemudian pelaku kedua berinisial MF (penampung upah bagi pelaku MF) ditangkap di Jalan Aipda KS Tubun, Palmerah pada pukul 20.16 WIB.
“Dari tersangka JR didapati satu paket ganja, kurang lebih satu kilogram, kemudian dari MF selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal kedua tersangka (JR dan MF) yaitu di wilayah Jalan Haji Salihun, Kebon Jeruk dan didapatkan empat paket ganja yang ukurannya bervariasi,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi dalam jumpa pers pada Senin.
Selainnarkoba, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa timbangan, bong(alat hisap) bekas, handphone, dan sejumlah plastik untuk membungkus narkoba.
“Dan total dari tersangka itu dapat disita berupa barang bukti ganja itu seberat 1,189 kilogram ganja,” kata Slamet.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancamdengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu menyebutkan, “Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementarajika melebihi 1 kilogram atau lima batang ganja dan melebihi lima gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati(Pasal 114 ayat (2)).”
Adapunpelaku lain berinisial F yang berperan memerintahkan JR untuk mengedarkan narkoba, kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka F yang masih dilakukan pengejaran. Nanti kalau ada perkembangan kita informasikan kembali,” kata Slamet.
Adapun jaringan narkoba jenis ganja tersebut merupakan jaringan lokal atau di dalam wilayah Jakarta Barat.
“Peredarannya masih lokal di sekitar Palmerah dan Kebon Jeruk wilayah Jakarta Barat,” kata Slamet.
Selain itu, kata Slamet, kedua pelaku juga positif narkoba setelah ditangkap polisi”Hasil tes urinetersangkasemuanyapositif,” kata Slamet.
Slamet menambahkan kedua tersangka merupakan pengangguran yang terjun dalam transaksi narkoba karena motif mencari keuntungan.
“Yang terkait dengan bisnis ganja itu, mereka sudah melakukannya lebih dari satu tahun,” kata Slamet.