Score – Aparat Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menangkap belasan remaja pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Tangerang, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia karena luka sabetan senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, di Tangerang, Jumat, mengatakan aksi tawuran remaja itu terjadi pada minggu (24/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari peristiwa tersebut, sebanyak delapan orang remaja berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17) ditangkap polisi karena memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban berinisial FT (24).
Selain itu, polisi juga menangkap 10 orang remaja dari pihak korban berinisial, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20).
“Kedelapan pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk 10 orang remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa remaja itu melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antarkedua kelompok.
Untuk empat orang yg diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.
Kapolres Zain mengungkapkan kasus ini diungkap berawal dari laporan keluarga korban yang menyatakan bahwa adiknya berinisial FT meninggal dunia akibat dari aksi begal.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.
Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak.
Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal.
Dari para pelaku yang ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Kapolres menambahkan para pelaku penganiaya hingga korban meninggal dunia itu masih banyak yang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A dilibatkan untuk menangani dan mendampingi kasus ini.
“Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres.