Score – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengecek kembali tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang dialamiSultan Rif’at Alfatihpada 5 Januari 2023 di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.“Kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali lagi cek TKP, karena LP (laporan polisi) baru saja dibuat, kejadian sudah tujuh bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui, Jumat.Lebih lanjut, Hengki menyampaikanpihaknyasegera membentuk dan menunjuk tim penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut.“Kami tunjuk tim penyidiknya, tentunya akan sesegera mungkin kita akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.Hengki menyampaikan kasus inimenemui sedikit hambatan salah satunya adalah karena kejadian tersebut sudah berlangsung tujuh bulan yang lalu.”Di sini perlu kami sampaikan, kejadiannya sudah tujuh bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti saat kejadian, ” ucapnya.Selain itu rekaman CCTV juga menjadi hambatan selanjutnya karena umumnya penyimpanan file(dokumen) di CCTV memiliki batas waktu”Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin satubulan dan sebagainya, nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi tetapkita cek, ” kata Hengki.Sebelumnya keluarga korban kecelakaan kabel, Sultan Rif’at Alfatih (20) melaporkan pemilik sarana itu, PT. Bali Towerindo Sentra Tbk ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.”Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat,” kata kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel, Tegar Putuhena menjawab pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8).Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini.”Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini,” katanya.Laporan yang dilayangkan tersebut memiliki nomor register LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polisi akan cek kembali TKP kasus kecelakaan kabel di Jakarta Selatan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
SCORE.CO.ID – Jelang Piala AFF 2024, Indonesia sudah menyiapkan strategi khusus untuk menyambut Myanmar di…
Prediksi Skor, Analisa dan Starting Line-Up: Perempat Final MLS 2024 Opini SCORE.CO.ID – Prediksi skor…
SCORE.CO.ID – Jelang Piala AFF pada Desember 2024 mendatang, Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, mengatakan…
SCORE.CO.ID – Media Vietnam, Bongda menyarankan Timnas Indonesia Fokus Juara Piala AFF, Bukan fokus masuk…