Pengamat: Gibran jadi magnet baru dan ubah peta politik Nasional

Pengamat: Gibran jadi magnet baru dan ubah peta politik Nasional

Score – Pengamat politik sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdus Salam menilai bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi magnet baru dan mengubah peta politik nasional.

“Kejutan yang tidak terduga dan sungguh mengagetkan. Terus terang saya tidak menduga dan tidak terbayang sama sekali. Saya baru menerka-nerka itu setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sore hari itu,” kata Surokim di Surabaya, Senin.

Sebelumnya Partai Golkar yang pertama kali dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) memutuskan untuk mendukung Gibran sebagai bakal cawapres. Surat keputusan (SK) rekomendasi diberikan Partai Golkar dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10).

Langkah cerdas Golkar mengusung Gibran sebagai bakal cawapres tersebut kemudian diikuti oleh partai lain yang tergabung dalam KIM.

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024 di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu (22/10) malam.

“Itu sungguh di luar dugaan banyak pihak, ternyata serius Mas Gibran mencalonkan diri,” ujar Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini.

Menurutnya, Gibran sesungguhnya masih masuk kategori politisi level tengah kepala daerah yang belum menasional.

“Belum masuk jajaran tokoh nasional berpotensial maju pilpres. Ini sekali lagi mendadak dan mengejutkan,” ucapnya.

Bisa jadi, lanjut dia, semua berebut karena ingin Jokowi effect itu. Ia menilai itu alasan yang paling dominan bisa dipahami.

“Mas Gibran itu jadi istimewa karena faktor Jokowi itu. Dan itu bukan tanpa risiko, lepas dari bayang-bayang itu termasuk tantangan yang harus bisa dijawab dan dibuktikan,” ujarnya.

Baca Juga  Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Man City dan Spurs Menang Lagi, Puncak Milik Liverpool

Sedangkan mengenai elektoral, Surokim mengatakan hal itu bisa terkerek karena faktor Jokowi.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.