Pemprov gandeng asosiasi lakukan pendataan nelayan di Papua Barat

IMG 20231204 WA0008 SCORE.CO.ID

Score – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggandeng asosiasi untuk melakukan pendataan jumlah nelayan di enam kabupaten di provinsi tersebut.

Enam kabupaten tersebut adalah Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak terkecuali Pegunungan Arfak.

“Lewat asosiasi, pemerintah daerah berharap bisa mengkoordinir semua nelayan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob S Fonataba di Manokwari, Senin.

Ia mengatakan pendataan tersebut harus dilakukan secara akurat sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program pemberdayaan nelayan.

Asosiasi Nelayan Papua Barat (ANPB) juga akan menjadi mitra strategis pemerintah daerah untuk mengetahui kebutuhan nelayan seperti alat tangkap ikan dan bahan bakar saat beroperasi.

“Misalnya data jumlah nelayan tangkap, nelayan yang terima bantuan, dan lainnya supaya diestimasikan melalui program,” ucap Fonataba.

Selain itu, kata Yacob, pendataan jumlah nelayan aktif nantinya digunakan sebagai acuan untuk penambahan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) pada masing-masing kabupaten.

Hal itu akan memudahkan nelayan memperoleh bahan bakar bersubsidi, sehingga aktivitas pencarian ikan berjalan lancar dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap komoditas ikan.

“Asosiasi yang memfasilitasi apa saja kebutuhan nelayan, dan pemerintah daerah akan mendukung,” jelas Yacob Fonataba.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat Melkias Werinussa menuturkan bahwa pemetaan potensi nelayan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, supaya menghasilkan data dan persebaran secara akurat.

Data tersebut juga sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan program bantuan sosial dan pengembangan sumber daya nelayan secara tepat sasaran.

“Pemerintah harus tahu kekuatan nelayan secara detail dan akurat. Kalau sudah selesai, kami ajukan penambahan SPBN,” ucap Melkias Werinussa.

Exit mobile version