Pemprov DKI masih proses kekurangan pembayaran gaji PJLP

Pemprov DKI masih proses kekurangan pembayaran gaji PJLP

Score – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memproses kekurangan pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

“Pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Pusat telah mencapai 55 persen,” kata Kepala Badan

Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolando C. Brata

saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Untuk pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Selatan yang sudah cair melalui Kas Daerah (Kasda) 62,27 persen, Jakarta Utara (29,79) persen, Jakarta Timur (62,27) dan Jakarta Barat sudah 42,82 persen.

Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima BPKD DKI Jakarta hingga Kamis (16/11) pukul 18.30 WIB.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen membayarrapel upah bagi 87 ribu PJLPsesuai ketentuan UMPDKI Jakarta tahun 2023.

“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/11).

Anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2023. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.

“Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribu PJLP,” ujar Michael.

Baca Juga  Respons PSSI Terkait Nathan Tjoe-A-On yang Dapat Restu dari Klub untuk Ambil Sumpah WNI