Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah

Screenshot 20221029 172445 Photos SCORE.CO.ID

Score – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakartamembayar penuh rapel upah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP DKI 2023 yakni Rp4,9 juta per bulan setelah APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 disahkan.”Setelah diundangkan, nanti kita segera selesaikan dari Januari sampai Desember,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonousai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.Sebelumnya, Heru berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023 yakni sebesar Rp4,9 juta per bulan.

“Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP),” kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.Heru menyebutkanupah PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.Adapun saat rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menepati pembayaran gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp4,9 juta pada 2024.”Masalah PJLP mereka mesti terima Rp4,6 juta dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp4,9 juta sesuai anggaran kita yang ada,” kata Rasyidi dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Kamis.Rasyidi menuturkan pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi C bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah sempat membicarakan hal ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.Dia menyarankan Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Exit mobile version