Pemeriksaan forensik berhasil ungkap pelaku pembunuhan di Jakut

Score – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkanpemeriksaan forensik berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Bidara Raya RT 08/RW 05 Pejagalan, Penjaringan, pada Sabtu (22/7).

Dalam kasus itu, kata Gidion, seorang pria berinisial FO memiliki alibi paling lemah dan sekilas tampak terganggu kejiwaannya usai ayah tirinya Cecep Riyana (66) ditemukan tewas akibat 11 luka tusukan.

“Pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum,” kata Gidion saat sesi konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa.

​​​​​​Dari pemeriksaan forensik dan psikologi forensik, dinyatakan bahwa yang bersangkutan cakap hukum dan memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.

Laporan warga ke polisi soal mayat bersimbah darah di dalam rumahnya, langsung ditindaklanjuti petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Meski saat itu minim saksi, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti berupa pisau yang mengandung sejumlah residu DNA serta darah milik korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Pisau yang digunakan untuk membunuh, ditemukan di dalam rumah tersebut,” kata Gidion.

Hasil pencocokan darah korban dengan residu DNA yang ditemukan di TKP kemudian dianalisis menggunakan metode “crime scientific investigation” (CSI)menguatkan dugaan bahwa dalam peristiwa itu hanya ada FO bersama korban Cecep.

Pembuktian objektif yang muncul dari metode CSI itu antara lain pada gagang pisau yang disita dari TKP terdapat darah korban Cecep dan sekaligus DNA milik tersangka FO.

Kemudian pada celana tersangka, terdapat darah yang teridentifikasi milik korban. Kemudian sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban adalah DNA milik tersangka FO.

Baca Juga  Pratama Arhan Masih Ditepikan, 10 Pemain Suwon FC Bekuk Bhayangkara FC

“Sehingga meskipun bisa dikatakan saksi peristiwa sangat minim tetapi secara saintifik kami bisa membuktikan kalau pelakunya adalah FO,” kata Gidion.

Dalam kurun waktu 1×24 jam, polisi akhirnya meringkus FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan.

Setelah serangkaian penyelidikan, FO akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya karena dendam dan sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban semasa hidup.

Tersangka pun tega menikam korban saat masih tertidur pulas.

Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *