Pedagang kembali semangat lihat pemerintah cegah “predatory pricing”

Pedagang kembali semangat lihat pemerintah cegah “predatory pricing”

Score – Pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali bersemangat menjalankan usahanya setelah melihat pemerintah berupaya mencegah “predatory pricing”pada layanan perdagangan daring (e-commerce).

“Para pedagang tentu semangat menjalankan usahanya menjadi lebih kuat lagi setelah melihat besarnya perhatian pemerintah,” kata Kepala Divisi ITC Group Agnes Fariatiyang ditemui usai mendampingi kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu.

Agnes mengatakan, salah satu kerugian konkret yang dirasakan pedagang luring adalah karena mereka harus membayar pajak dan lain-lain, sementara pedagang daring di media sosial tidak.

Akibatnya, harga jual barang di toko daring, terutama yang menggunakan media sosial menjadi lebih murah dari barang di toko luring atau di pusat perbelanjaan.

“Kalau kita tidak ada beban pajak ya, harga jual di toko daring, kalau sekarang kita lihat di TikTok ya, bisa sangat-sangat murah. Sedangkan toko kami di pasar dan di pusat perbelanjaan, kan tidak bisa menjual dengan harga semurah itu,” kata Agnes.

Salah satu pedagang di pusat perbelanjaan yang sama Dinar Br Boang Manalu menilai pemerintah telah bijaksana mengatur persaingan usaha antara perdagangan luring dengan daring agar menjadi lebih sehat.

Dinar menilai indikasi “predatory pricing” atau menjual barang jauh di bawah harga modal dapat membuat pengunjung pusat perbelanjaan menjadi sepi.

“Setelah pandemi, kami butuh kebijaksanaan pemerintah. Karena pembeli pasti lebih suka belanja daring karena harganya bisa sama dengan modal saya beli barang di Tanah Abang atau mungkin lebih murah,” kata Dinar.Dalam kunjungannya ke Pusat Perbelanjaan ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Menteri Perdagangan menyampaikan terima kasih karena TikTok bersedia mengikuti imbauan pemerintah.

Baca Juga  Waduh, Transfer Neymar ke PSG Diselidiki, Ada Dugaan Korupsi dan Gratifikasi!

Berarti TikToksiap memenuhi aturan yang berlaku dalam Permendag Nomor 31/2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50/2020 tentang Aturan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kami sudah sampaikan terima kasih. Saya sudah terima suratnya, TikTok akan ikuti aturan pemerintah,” kata Zulhas.