Score – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengungkapkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan dalam menentukan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Kewenangan bakal cawapres Mas Ganjar akan ditentukan oleh para ketua umum partai, dan Mas Ganjar. Pembobotan dalam menentukan bakal cawapres Mas Ganjar ada banyak timbangan,” kata Said di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pertimbangan tersebut yaitu, pertama, watak ideologis yang menunjukkan keberpihakan-nya terhadap kepentingan nasional. Kedua, merepresentasikan aspek kewilayahan, latar belakang, rekam jejak, jiwa kerakyatan dan kenegaraannya.
“Ketiga, elektabilitas untuk mendongkrak kemenangan; keempat, unsur bonding-nya dengan Mas Ganjar, sebab tidak bisa “kawin paksa”; dan kelima, daya dukung politik kepartaian,” ujarnya.
Dia menjelaskan kewenangan siapa yang akan mendampingi Ganjar di Pilpres 2024, secara organisasi harus dibicarakan melibatkan banyak pihak. Ketua Umum PDIP dibantu Puan Maharani dan Prananda Prabowo, terus membangun komunikasi politik dengan para ketua umum partai-partai, karena sama sama menginginkan Mas Ganjar menang dalam pilpres.
“Faktor penting yang dilakukan oleh Ibu Ketua Umum melalui Mbak Puan Maharani adalah mendiskusikan calon wakil presiden dari Mas Ganjar dengan Mas Ganjar sendiri. Atas dasar itu semua, maka kewenangan bakal cawapres Mas Ganjar akan ditentukan oleh para ketua umum partai, dan Mas Ganjar,” tuturnya.
Atas dasar itu menurut dia, maka para ketum parpol koalisi dan Ganjar Pranowo sedang membuat simulasi dengan kelima pertimbangan.
“Muncullah nama-nama kandidat sebagaimana yang disebutkan oleh Mbak Puan, seperti Sandiaga Uno, Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, Gibran Rakabumi, dan belakang ada Ridwan Kamil dan Mahfud MD,” ucapnya.
Said mengatakan nama-nama tersebut masih menjadi pertimbangan para ketua umum untuk dikerucutkan dan di diskusikan dengan Ganjar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.