Score – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan keadilan restoratif atau restorative Justice dikembangkan dari hukum adat di Indonesia.
“Hukum adat itu memuat kearifan lokal yaitu tentang restorative Justice. Saat ini dikembangkan oleh pemerintah Indonesia, dan juga sudah menjadi bahan studi di berbagai fakultas hukum negara-negara maju, termasuk di Amerika,” katanya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan restorative justice yaitu suatu proses dan mekanisme peradilan, yang mengutamakan harmoni, mengutamakan kerukunan dan tidak menggoncangkan masyarakat.
“Selesaikanlah baik-baik, enggak usah ada yang berperkara ke pengadilan,” ujarnya.
Kata dia, restorative Justice sedang diterapkan sebagai kebijakan nasional, dimana pemerintah sudah membuat aturan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan kepolisian juga telah mengatur tentang itu.
“Masalah-masalah yang kecil, kembali kearifan lokal masyarakat Indonesia, yaitu selesaikan di luar pengadilan, tidak usah ribut,” katanya menegaskan.
Menurut dia, nilai-nilai dalam restorative Justice sangat bagus untuk diterapkan. Saat ini yang perlu ditumbuhkan kata dia, adalah jiwa komunalisme masyarakat Indonesia, yang penuh kearifan lokal.
“Komunalisme dalam arti kebersamaan yang ditumbuhkan lagi, karena itu sebenarnya implementasi dari jiwa gotong royong,” katanya.
Dia menjelaskan dahulu, hukum adat menjadi tempat penyelesaian persoalan, sebelum dikenal namanya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Jadi, dulu tidak ada perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana,” ujarnya.