Score – Hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Dyah Estu Kurniawati yang berperan sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan informasi tersebut berdasarkan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung.
“Iya, sesuai petikan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dengan mengadili sendiri perkara,” kata Kelik.
Sesuai amar putusan pada 14 September 2023, kata dia, hakim mengadili sendiri perkara Dyah Estu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberitahukan kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.
“Karena baru pagi ini kami terima petikan, paling telat besok sudah kami teruskan pemberitahuan kepada para pihak,” ujarnya.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.
Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.