Score – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum memberi izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di ruang publik hingga Rabu sore.Anggota KPU RIIdham Holik mengatakan bahwa RRT masih belum memberikan izin adanya TPS di ruang publik, kecuali di lingkungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.”Kami berharap Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) Hong Kong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di area-area publik,” kata Idham saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, lanjut dia, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
KJRI juga masih intensif berkomunikasi dengan kedutaan besar di Beijing.”Warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau berharap TPS didirikan di ruang-ruang publik seperti Pemilu 2019,” ungkap Idham.