Score – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadawalkan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
“Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, Ali belum memastikan kapan jadwalEddy Hiariej akan diperiksa KPK.
“Akan diinformasikan kembali,” tambah Ali.
Dia menjelaskan KPK telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Eddy Hiariej pada pemeriksaan, Kamis, karena sakit.
“Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit,” kata Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariejmelalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
“Bukan tidak hadir. Jadi, gini, ya, saya luruskan dulu, ya. Tadi, kami sudah siap-siap, gitu, ya. Sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia,” kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Ricky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Ketiga tersangka itu adalah Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; serta seorang advokat bernamaYosie Andika Mulyadi.
Eddyjuga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, Eddyjuga telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumhamkepada Presiden Joko Widodo.
Pada Rabu (6/12), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayanamengonfirmasi surat pengunduran Eddy Hiariejyang disampaikan pada Senin (4/12).
Namun, surat itu akan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).