Kompolnas kaji putusan etik demosi Napoleon Bonaparte

Score – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun empat bulan kepada terpidana kasus korupsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Namun demikian, Kompolnasakan mengkaji, mendalami, dan menganalisis putusan tersebut guna mengakomodasiaspirasi masyarakat yang mempertanyakan kenapa Polri tidak memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparat terlibat korupsi.

“Kompolnas memahami harapan publikdalam perkara pidana tipikor IJP Napoleon Bonaparte telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap; tentunya dengan logika akan diberi sanksiPTDH,”kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyimsaat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalamsidang KKEP Polri terhadapNapoleon Bonaparte, Kompolnasmengikutijalannya sidang denganmenyimak, melihat, dan mendengarkan fakta serta pertimbangan Komisi KKEP dalam memutuskan perkara a quo.

Meskitetap menghormati putusan KKEP, Yusuf selaku anggota Kompolnas memberikan catatan serta akan mendalami danmenganalisis putusan etik berupa sanksidemosi tersebut.

“Kami akan melihat fakta dan kekuatan pertimbangan, baik hukum maupun etik, yang menuntut dan mengarahkan sanksi demosi, mengapa tidak PTDH,”kata Yusuf.

Dalam upaya itu, lanjut Yusuf, Kompolnas akan melihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik hingga menjatuhkan sanksi demosikepadaNapoleon Bonaparte.

“Termasuk saya, sebagai anggota Kompolnas, juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas putusan etik a quo,”kata Yusuf.​​​​​​​

Yusuf terus melakukan pemantuan suara, opini, dan respons publik terhadapputusan etik tersebut.

“Kompolnas telah memiliki bahan masukan dan saran untuk Polri ke depannya. Bagaimana pun,Kompolnas kanmemiliki kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat,” jelasnya.​​​​​​​

Sidang KKEPPolri terhadapNapoleon Bonaparteberlangsung pada Senin (28/8)dan menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Napoleon Bonaparta dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga  Jude Bellingham Tak Sempurna, Ada 1 Kelemahan yang Cuma Diketahui Sahabatnya

Napoleonterbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerbitkanpenghapusan Interpol Red Notice atas nama JokoSoegiartoTjandra(JST). Atas perbuatannya,berdasarkan putusan MA yang inkrah, mantan kepala Divisi HubinterPolri itu divonis pidanapenjara selama empattahun.

Pada awalAgustus, Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan red noticeJokoTjandra.

Napoleonterbukti menerima suap dari JokoTjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.