Score – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyambangi Polsek Tambora untuk menindaklanjuti kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi wilayah tersebut.
Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah menyebut aksi yang dilakukan pihaknya adalah dengan bertemu langsung dengan pelaku pemerkosaan.
“Menindaklanjuti yang kemarin, kitabertemu dengan pelaku juru parkir yang menyetubuhi anakusianya 13 tahun.Kita pingin mengetahui motif pelaku, cara-carapelaku ketika membujuk korban seperti apa,” kata Liaketika dihubungi wartawan di Jakarta,Rabu.
Lia menyebut Komnas PA hendak mempelajari pelaku, baik motif serta cara-cara pelaku dalam menjalankan aksinya, untuk kemudian dijadikan bahan pembelajaran bagi orang tua korban dan orang tua lainnya.
“Jadi ini buat pembelajaran juga ke depanbagi orangtua dalam menjaga anak-anaknya, melindungi lingkungan sekitar,” ucap Lia.
Ia juga meminta orang tua lebih peka terhadap perubahan kondisi atau perilaku yang terjadi pada anak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Orangtua juga harus tau ketika terjadi perubahan terhadap anak-anak. Harus lebih awas dan peduli,” kata Lia.
Lia melanjutkan selain kasus ini terdapat tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnyayang terjadi selamaSeptember 2023 di wilayah hukum Polsek Tambora.
“Tadi ada empat kasus yang disampaikan ke kita dan semuanya berhubungan dengan anak-anak. Nah itu tadi kunjungan kita ke sana sekalian tadi juga bertemu dengan salah satu korban yang sedang diambil keterangan,” kata Lia.
Sebagai langkah mitigasi risiko terhadap banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polsek Tambora, Komnas PA dan Polsek Tamboraakan mendatangi masyarakat dalam rangka edukasi.
“Iya jadi kita datang melakukan mitigasi risiko dan mencari informasi sebetulnya karena di wilayah Tambora setiap tahun kasus kekerasan anak selalu ada. Ke depanakan ada kerja sama dengan Polsek Tambora terutama untuk nanti turun ke lingkungan yang sering terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak, agar bisa mendapatkan informasi sekaligus mengedukasi masyarakat di lokasi tersebut,” kataLia.
Selain itu, kata Lia, dengan turun langsung ke lapangan bisa lebih mudah memetakan titik kekerasan seksual dan penggunaan narkoba.
“Nanti Oktoberkitajalan ke daerah itu karena itu kejadian ada di satu kecamatantapi beda kelurahan,” kata Lia.
Diketahui, Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh juru parkir liar bernama DJ alias Njo (55) di Jalan Tanah sereal Xlll, Tambora pada Sabtu (16/9).
Kemudian, Polsek Tambora kembali menangkap satu orang pemuda inisial WA (18) pada Senin (25/9) di Gang Venus, Jembatan Besi, Tambora. WA melakukan persetubuhan terhadap anak wanita pada kasus yang berbeda pada Jumat (8/9), tepatnya pukul 23.00 WIB.
“Pelaku mengaku telah berbuat hal tersebut baru satu kali karena menonton video porno lewat ponsel miliknya,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi pada Rabu.
Pelaku, kata Putra, kini ditahan di Polsek Tambora.
“Pelaku WA (18) terancam Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Putra.