Score – Komnas Perempuan berpandangan bahwa kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya, dengan disaksikan dua anak balita di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat masuk ke dalam kategori femisida.
“Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia,femisida muatannya berbeda denganpembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau opresi.
“Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya, melainkan produk budaya patriarki dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas, maupun negara,” katanya.
Temuan Komnas Perempuan menunjukkan femisida terjadi dalam bentuk-bentuk kekerasan ekstrem sadistis serta berlapis dan dapat dilihat dari motif, pola pembunuhan, maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban.
Berdasarkan pantauan media yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2016-2020 terdapat 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan, di mana 42,3 persen pelaku adalah suami dan 19,2 persen kekasih.
“Situasi ini menunjukkan bahwa ruang privat atau relasi rumah tangga belum memberi jaminan keamanan bagi perempuan dari kekerasan,” kata Bahrul Fuad.
Sebelumnya, seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa pembunuhan itu diduga disaksikan kedua anak mereka yang masih balita.
Pembunuhan yang terjadi pada Kamis (7/9) malam itu diduga diawali dengan pertengkaran pelaku dan korban soal ekonomi.
Usai menghabisi sang istri, N kemudian menitipkan kedua anaknya ke ibu mertuanya. Selanjutnya, N pergi ke rumah orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui saat ibu korban datang ke rumah kontrakan pada Sabtu (9/9) dini hari dan melihat anaknya terbaring di kasur dalam keadaan tak bernyawa.