Score – Ketua Kelompok DPD RI di MPR Syukur mengingatkan MPR agar tidak melupakan amanat Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 dan Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Peringatan ini perlu disampaikan mengingat rekomendasi MPR tersebut bersifat imperatif, yakni di samping melaksanakan keputusan yang dibuatnya sendiri, kedudukan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang hendak diformulasi dalam PPHN adalah kebutuhan prinsipil dalam penyelenggaraan negara ke depan,” kata Syukurdalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 di antaranya memuat rekomendasi agar MPR masa jabatan 2014–2019 melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara.
Kemudian, Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 memuat rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014–2019 agar MPR masa jabatan 2019–2024 mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN.
Di samping itu, Syukur mengatakan penyusunan PPHN bernilai penting untuk segera dilaksanakan karena di internal MPR secara teknis, dalam hal ini Komisi Kajian Ketatanegaraantelah lama menyiapkan rekomendasi materi PPHN.Begitu pula di Kelompok DPD, Syukur mengatakan mereka telah lama menyiapkan dokumen implementasi rekomendasi Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019.Syukur menilai reformulasi GBHN dalam bentuk PPHN tersebut tidak kalah bernilai penting dengan menyiapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan memimpin Indonesia ke depan.
Hal tersebut karena PPHN merupakan sistem berupa prinsip-prinsip direktif dalam perencanaan, penyelenggaraan pembangunan, dan pemerintahan. Syukur menyampaikan PPHN mengandung kaidah penuntun yang bersifat ideologis, komprehensif, dan strategis.”Dengan demikian, penyiapan PPHN tidak kalah pentingnya dengan penyiapan capres dan cawapres,” ucapnya.