Score – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan COVID-19 tahun anggaran 2022.
Kepala Kajari OKU Selatan Adi Purnama di Muaradua, Selasa mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini setelah melalui proses penyidikan selama kurun waktu delapan bulan.
Adapun kedua tersangka yaitu berinisial FK dan LY yang bertindak selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode 2015 sampai dengan sekarang.
Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat Nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dan LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
Tersangka diduga telah memperkaya diri dari kegiatan pengadaan alat pencegahan COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan karena sakit,” ujarnya.