Score – Kebakaran hutan dan lahan dalam kawasan hutan lindung di Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat dapat dilokalisasi oleh aparat Kepolisian Polres Sumba Barat Daya bersama masyarakat sehingga kebakaran tidak meluas.
“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Watu Kanggorokseluas 5, 5 hektare bisa dilokalisasi sehingga tidak meluas, masyarakat juga ikut dalam upaya pemadaman api,” kata Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dalam keterangan yang diterima, Kamis.
Ia mengatakan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (12/9) siang itu telah menghanguskan lahan seluas 5,5 hektare dari luas kawasan hutan lindung yang mencapai puluhan hektare sepanjang jalan lintas Pulau Sumba itu.
Sigit Harimbawan mengatakan kebakaran hutan dan lahan akibat tindakan oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran rumput kering yang ada di sekitar kawasan hutan lindung.
Menurut dia sumber api di kawasan hutan lindung yang terbakar berawal dari pinggir ruas jalan raya lalu merambat sampai ke dalam kawasan hutan lindung.
Ia mengatakan kebakaran hutan dan lahan itu pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Sumba Barat Daya bahwa telah terjadi kebakaran di lokasi hutan lindung di Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat.
Anggota Kepolisian yang dipimpin Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan bersama Kapolsek Wewewa Barat Iptu Bernardus Mbili Kandi, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Rio Rinaldy Panggabean, Kepala Dinas Kehutanan Marthen Bulu langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan berbagai upaya guna melokalisasipenyebaran api.
Dia menambahkan masyarakat setempat juga ikut melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan alat seadanya serta lima unit tangki air bersih milik masyarakat untuk membantu memadamkan api.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawanmengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok dalam kawasan hutan lindung, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran.
Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja sesuai UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berharap agar masyarakat dapat menjaga lingkungan alam yang ada sehingga kelestarian lingkungan tetap terpelihara dan ketersediaan air saat musim kemarau tetap terpenuhi,” katanya.