Score – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan selama semester pertama 2023 (Januari-Juli) telah melakukan rehabilitasi terhadap 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipidana karena kasus narkoba.
“Rehabilitasi kepada ratusan narapidana kasus narkoba itu terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Pelaksanaan rehabilitasi WBP dari kecanduan narkoba, menurut Ilham, pada tahun ini dilaksanakan di empat satuan kerja pemasyarakatan.
Empat satuan kerja pemasyarakatan yang melakukan kegiatan rehabilitasi itu, yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkoba (LPN ) Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan (LPP) Kelas II A Palembang, dan LPN Kelas II B Banyuasin.
Program rehabilitasi itu sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup narapidana atau WBP.
Selain itu, program rehabilitasi tersebut juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana.
Dia menjelaskan setelah diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba.
Program rehabilitasi bagi narapidana narkoba itu akan dilanjutkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota.
Rehabilitasi tersebut sangat penting, karena sebagian besar narapidana/WBP di provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Saat ini WBP yang menjalani pembinaan di 20 satuan kerja pemasyarakatan mencapai 15.786 orang, dari jumlah itu sebagian besar atau 9.093 orang diantaranya adalah narapidana kasus narkoba, kata Kakanwil Ilham.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi narapidana narkoba gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 WBP dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang narapidana.
Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri warga binaan agar tidak memakai narkoba lagi, secara bertahap terus dilakukan hingga menyasar semua WBP kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi itu menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BNN provinsi, kabupaten/kota.