Jakbar lakukan razia emisi kendaraan di depan Taman Anggrek

Score – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat bersama Kepolisian dan instansi terkait melakukan razia emisi kendaraan bermotor pada Jumat.

Kegiatantersebut dilakukan bersama Unit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat dan Suku Dinas (Sudin) Perhubungan setempat dalam rangka menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilakukan tilang oleh petugas. “Tilang uji emisi kali ini dilakukan serentak di lima wilayah kota di DKI Jakarta,”​kata Kepala Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta BaratAhmad Hariadi saat ditemui di lokasi, Jumat.

Pihaknya sudah lakukan sosialisasi secara masif dan sebelumnya telah dilakukan prarazia. Saat razia dilakukan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Ia mengungkapkan tilang uji emisi ini dilakukan setelah rangkaian imbauan sejak beberapa waktu lalu terkait uji emisi kendaraan bermotor.

“Ini saatnya kita lakukan razia tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata

Ahmad.

Ahmad menyebutkan, tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini adalah yang pertama kali dilakukan secara masif di lima wilayah DKI Jakarta. “Ini yang pertama kali dilakukan secara masif,” katanya.

Hingga pukul 09.00 WIB, kata Ahmad, terhitung lima kendaraan jenis sepedamotor dan mobil yang ditilang karena tidak lulus uji emisi. “Untuk prosedur tilangnya Sudin LH mengikuti Kepolisian,” kaya Ahmad.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKP Sudarmo menyebutkan, tilang uji emisi dilakukan pada beberapa kategori kendaraan, yakni mobil solar, mobil bensin dan sepeda motor.

“Semua, roda dua, roda empat bensin maupun solar. Nanti kami bagi masing-masing mekanismenya,” ungkap Sudarmo.

Baca Juga  Head to Head Atletico Madrid vs Valencia, dan Statistik Lengkap

Kemudian, kata Sudarmo, uji emisi dilakukan terlebih dahulu. Jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi sesuai standar baku mutu lingkungan hidup akan ditilang.

Adapun mekanisme tilang tetap sama dengan tilang reguler kendaraan bermotor. “Mekanismenya seperti tilang manual biasa. Diberi surat tilang, kami arahkan nanti ikut sidang di Pengadilan, keputusannya nanti di Pengadilan,” kata Sudarmo.

Mengenai potensi kemacetan akibat adanya razia, pihaknya telah melakukan antisipasi.

“Untuk sementara, pantauan lalu lintas di sini Alhamdulillah masih lancar,” katanya.

Pihaknya juga sudah mengantisipasi saat

antrean sudah panjang dan menggangguarus lalu lintas.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana menyebutkanada 111 kendaraan yang diperiksa emisinyapada razia tersebut.

“Di sini ada 50 kendaraan pribadi, lima kendaraan dinas plat merah. Dari 50 kendaraan pribadi, 47 lolos, tidak lolos tiga,” kata Herry.

Kemudian, dari lima mobil dinas, semuanya lulus. Selain itu ada 24 kendaraan berbahan bakar solar yang diuji emisinya.

“Kemudian dari 18 mobil solar sudah sesuai KIR (uji kendaraan bermotor Dishub), artinya sudah diuji emisi, nggak perlu lagi, ada bukti-bukti KIR,” katanya.

Kemudian, ada 32 sepeda motor. Sebanyak 23 sepeda motor lulus dan sembilan lainnya tidak lulus uji emisi.

​​​​​​​Jumlah kendaraan yang tidak lulus uji emisi ada 18 kendaraan, sementara yang ditilang ada 13 kendaraan.

Husniawan (27), seorang pengendara sepedamotor tahun 2016 mengaku ditilang karena motornya tidak lulus uji emisi untuk komponen CO (karbon monoksida).

“Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang ganti bensin kadang Pertamax kadang Pertalite, saya makaiPertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor,” kata Husniawan.

Ia mengaku sempat meminta untuk diuji ulang, namun ditolak oleh pihak penguji.

Baca Juga  Hokky Caraka Siap Mati-matian Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

“Tadi saya lihat memang di pipanya (alat uji emisi) kotor, mampet. Saya bilang ulang enggak dikasih, akhirnya ditilang. Ya sudahlah mau gimana,” katanya.