Jakarta Barat periksa 20 perusahaan bercerobong sesuai baku mutu udara

Score – Pemerintah Kota Jakarta Barat (PemkotJakbar) telah memeriksa sedikitnya 20 perusahaan pemilikcerobongasap di wilayah itu sesuai standar baku mutu udara ambien untuk menekan polusi udara.

“Sudah dilakukan secara simultan pengukuran 20 perusahaan pemilik cerobong di Jakarta Barat,” kataKepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Baku mutu udara ambiens adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar dalam udara.

Ia menjelaskan, pemantauan ini dilakukan secara simultan terhadap sumber emisi yang tidak bergerak, yaitu dari cerobong-cerobong pengguna genset dari dunia usaha penghasilemisi gas buang.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan atau pemantauan 20 perusahaan tersebut didasarkan pada standar baku mutu udara.

“Emisi gas buang ini harus dikontrol, jangan sampai melebihi baku mutu. (Konsepnya) sama seperti uji emisi pada kendaraan,” kata Ahmad.

Kini, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait uji emisi 20 perusahaan tersebut.

Namun,Ahmad belum bisa memastikan kapan hasil laboratorium tersebut keluar.

“Tinggal menunggu hasil dari laboratorium. Ya secepatnya, tergantung dari laboratorium. Biar kita bisa ini (menindaklanjuti) juga ke perusahaan terkait,” ujar Ahmad.

Ia menuturkan, pihaknya akan memberi “sanksi administrasi paksaan” kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku mutu.

“Jadi, kalau laboratorium menyampaikan bahwa melebihi baku mutu, maka kita akan memberikan sanksi administrasi paksaan sesuai dengan ketentuan,” kata Ahmad.

Sanksi administratif paksaan adalah sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.

Penerapan sanksi paksaan pemerintah dapat dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan terlebih dahulu memberikan teguran tertulis.

Exit mobile version