Score – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menegaskan, calon legislatif (caleg) harus terbuka akan rekam jejaknya, agar masyarakat dapat mengetahui keterwakilan aspirasinya oleh mereka.
“Ini penting untuk menilai apakah wakil rakyat mau terbuka atau tidak. Ini jadi informasi jika ada benturan kepentingan ketika menjabat dan kiprah sebelumnya,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus, publik berhak melakukan pengecekan latar belakang (background check) terhadap calon yang akan menjadi wakil rakyatnya.
Hal tersebut, ujarnya, agar mereka dapat mengetahui seberapa kapabel dan berkomitmen calon tersebut dan seberapa jauh calon itu mementingkan publik.
Dia menambahkan, meski demikian, tidak semua informasi calon legislatif perlu diketahui karena sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.
“Bisa jadi isi daftar riwayat hidup memuat informasi publik yang dikecualikan yakni Pasal 17 huruf g dan h. Informasi tersebut mengungkap isi otentik yang bersifat pribadi serta informasi publik apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi,” katanya.
Namun, ujarnya, bukan sepenuhnya informasi dari pejabat publik atau calon pejabat publik menjadi dikecualikan atau tertutup.
Menurutnya, informasi dikecualikan pun tidak sepenuhnya jadi konsumsi publik, karena diatur ketat dan terbatas.
“Terkecuali riwayat kesehatan, kondisi anggota keluarga dan rekening transaksi perbankan,” kata Agus.
Dia juga mengatakan, sejumlah hal yang berkaitan kepentingan publik yakni pekerjaan, riwayat pendidikan, organisasi, penghargaan, pasangan, serta program usulan yang menjadi hak publik untuk diketahui dapat dilihat di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr.
Melalui laman itu, masyarakat bisa mengenal calon legislatif (caleg) di wilayah masing-masing pemilih.
“Tentu perlu kesadaran tinggi dari para caleg untuk terbuka agar publik mengenal lebih dekat,” kata Agus.
Sebelumnya, ada dua partai politik, yaitu Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia, yang tidak membuka daftar riwayat hidup caleg.
Namun, saat ini PSI sudah bersedia mempublikasikan informasi data diri calegnya di laman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dibuat KPU pada Rabu (8/11).