Score – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ade Jubaedah menekankan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus memberikan perlindungan hukum kepada para bidan, utamanya yang berada di wilayah perbatasan.
“Kami aktif mengadvokasi pemerintah terkait perlindungan hukum bagi bidan yang ditempatkan di daerah-daerah perbatasan tertentu, karena ketika mereka bertugas di sana, yang sering ditemui itu tidak ada tenaga kesehatan lain selain bidan tersebut,” kata Ade di Jakarta, Rabu.
Ade juga berharap pemerintah agar mengakomodasi bagian-bagian esensial dari Undang-Undang (UU) Kebidanan, di mana UU tersebut termasuk salah satu yang dicabut dari 11 UU lain dan kini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.
“Kami juga memohon kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait agar esensi dari UU Kebidanan ini tetap menjadi bagian yang nanti akan diakomodasi dalam RPP,” ujar dia.
Ia menegaskan peran bidan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan.
“Peran bidan juga bukan hanya di fasilitas pelayanan primer, sekunder, tersier, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, tetapi tak kalah penting, bidan juga bekerja berdasarkan pelimpahan wewenang dan mandatory, dan bidan juga harus bekerja di daerah keterbatasan tertentu,” katanya.
Menurut dia, kondisi Indonesia yang sangat bervariasi demografi dan geografinya juga perlu menjadi pertimbangan bagi para pembuat kebijakan agar memberikan kompensasitambahan bagi para bidan.
“Kami juga meminta, ketika mereka (bidan) mengerjakan di luar kompetensinya, ada kompensasitambahan yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan surat penugasan oleh pemerintah, sehingga dengan adanya surat keputusan atau surat penugasan, bidan dapat bekerja secara aman, nyaman, karena ada perlindungan secara mandatory maupun delegatif yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Ia mengatakan, kompensasi tambahan bidan di daerah perbatasan juga menjadi penting karena bidan seringkali bekerja di luar keahlian dan kewenangannya, sehingga dengan kebijakan yang tepat, bidan yang bekerja tetap berada di dalam perlindungan pemerintah.
“Kami juga berharap dukungan RPP ini menjadi aspek legal bagi teman-teman yang nantinya akan melaksanakan berbagai pekerjaannya di fasilitas pelayanan kesehatan, karena kalau menurut kami UU Kesehatan ini sangat global, jadi kami butuh yang memang betul-betul Peraturan Menteri atau Permenkes agar mengakomodasi peran bidan dalam memberikan pelayanan,” tuturnya.
Melalui perlindungan hukum dan dukungan kuat dari masyarakat, menurut dia, akan mempermudah tugas bidan, meningkatkan distribusi tenaga bidan yang lebih merata, dan meningkatkan kompetensi bidan itu sendiri.
“Jadi, kami memastikan tetap mengawal RPP, mudah-mudahan sinergitas kami dengan seluruh kementerian makin terjalin dengan baik. Kami juga mendukung setiap transformasi, dan kami siap menjadi garda terdepan agar masukan-masukan kami dapat diakomodasi oleh pemerintah,” demikian Ade Jubaedah.