Score – Jakarta (ANTARA/JACX) – Anggota TNI dan Polisi harus tetap netral dalam Pemilu yang diatur dalam pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2000.
Dalam aturan tersebut disebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Namun, sebuah unggahan foto pasangan capres-cawapres menarasikan imbauan kepada masyarakat bahwa aparat tidak netral dalam Pemilu 2024. Dalam unggahan tersebut, dinarasikan bahwa polisi diinstruksikan untuk pasang baliho salah satu pasangan Capres-Cawapres di seluruh daerah Indonesia.
Dijelaskan juga, sumber yang tidak mau disebut namanya tersebut mengatakan aparat mendapatkan instruksi untuk mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung. Perintah itu diberikan di Jakarta dalam sebuah acara.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bahaya Aparat Tak Netral Geh! Polisi Diinstruksi Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Seluruh Daerah Se-Indonesia
Tidak hanya di Jawa Timur, pelibatan aparat kepolisian dalam pemasangan baliho pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan dilakukan di daerah-daerah lain.
Sumber yang tidak mau disebut namanya tersebut mengatakan aparat mendapatkan instruksi untuk mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung. Perintah itu diberikan di Jakarta dalam sebuah acara.”
Namun, benarkah Polri instruksikan pasan baliho Capres-Cawapres tertentu?
Penjelasan:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (27/11).
Kapolri mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan bukti Polri dan TNI berkomitmen menjaga netralitas Pemilu. Ia berharap masyarakat juga bersinergi menjaga kedamaian dalam pemilu.
“Tadi sudah tanda tangan. Jadi, yang penting masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya hoaks, dengan adanya ajakan-ajakan hasutan yang kemudian bisa memecah belah persatuan dan kesatuan,” kata Sigit, dilansir dari .
Adapun bunyi Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ditandatangani Kapolri dan Panglima TNI tersebut adalah sebagai berikut.
Saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilugan ini menyatakan:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Klaim:Polri instruksikan pasan baliho Capres-Cawapres tertentu
Rating:Disinformasi
Cek fakta:
Cek fakta:
Baca juga: