Score – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Agama mengakomodasi tiga jenis pesantren yang sudah disahkan dalam UU Pesantren pada penyaluran program dana abadi pesantren, termasuk program beasiswa/beasantri.
Ia pun mengingatkan program beasiswa/beasantri yang bersumber dari dana abadi pesantren agar tak jadi persoalan baru di kalangan internal pengasuh tiga jenis pesantren tersebut.
“Saya mengapresiasi Kementerian Agama yang menindaklanjuti aspirasi kami agar dana abadi pesantren segera direalisasikan secara adil, di mana salah satu bentuknya merupakan beasiswa untuk meningkatkan kualitas santri maupun pengasuh pesantren tanpa membeda-bedakan. Kemenag harus pastikan seluruh pesantren yang diakui dalam UU Pesantren, memperoleh informasi dan peluang yang sama dalam mengakses dan mendapat manfaat dari program beasiswa ini,” ujar HNW dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan telah menerima aspirasi dari kalangan pesantren terkait program non-gelar yang seleksi-nya sedang berjalan dalam bentuk Program Persiapan Beasiswa.
Berdasarkan booklet yang dikeluarkan Kemenag, lanjut HNW, pada Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus, kata HNW, Kemenag tidak menyebut semua jenis pesantren yang sudah diakui UU Pesantren.
“Sehingga sebagian pengasuh Pesantren dari jenis yang tidak disebut dalam pengumuman Kemenag itu jadi sangat khawatir adanya diskriminasi atau tidak dilaksanakannya ketentuan UU Pesantren secara baik dan benar. Sehingga kalau itu dibiarkan, maka jika pun mereka mendaftarkan diri dan menyelesaikan proses administrasi, peluang untuk lolos mendapatkan beasiswa tersebut kecil, atau bahkan sejak awal diposisikan untuk tidak akan lolos administrasi,” paparnya.
Mengutip UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kata HNW, Pasal 5 jelas menyebutkan pesantren terdiri atas tiga pesantren. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning. Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Kemudian pada Pasal 49, disebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Adapun ketentuan ini diatur di dalam Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara pasal 23 tentang Dana Abadi pesantren mengamanatkan agar dana tersebut digunakan untuk fungsi pendidikan pesantren. Dalam hal ini, tidak disebutkan adanya penganak emasan satu jenis pesantren dengan berlaku tidak adil pada jenis pesantren lainnya.
“Artinya memang seluruh jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren, harusnya diberi peluang yang adil dan sama dalam pemanfaatan dana abadi pesantren, tidak boleh satupun jenis Pesantren yang diakui UU tapi malah diabaikan,” sambungnya.
Meski demikian, HNW menilai penerbitan booklet soal program beasiswa yang dipahami hanya fokus ke jenis pesantren tertentu tersebut hanya perkara teknis di sekretariat Kemenag. Menurutnya, hal ini akan segera diperbaiki agar secara prinsip semua jenis pesantren yang diakui UU akan tetap diakomodasi dalam program beasiswa ini.
Namun, HNW menegaskan mispersepsi yang terbangun di sebagian kalangan pengasuh pesantren tetap harus diluruskan oleh Kemenag. Hal ini agar kondisi serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
Oleh karena itu Kemenag harus menyampaikan klarifikasi dan koreksi, dan segera meningkatkan sosialisasi dengan menghadirkan perwakilan dari tiga jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren saat mengumumkan program beasiswa yang bersumber dari dana abadi Pesantren.
“Sehingga semua pihak merasakan adanya keadilan dan keterbukaan akses, hingga semakin termotivasi untuk mendaftarkan diri, mensukseskan program Kemenag, dan akhirnya bisa terjadi peningkatan kapasitas sumber daya di seluruh jenis Pesantren yang diakui dalam UU Pesantren,” tuturnya.