Ganjar safari politik di Kabupaten Bogor didampingi Gibran

Ganjar safari politik di Kabupaten Bogor didampingi Gibran

IMG 6612 SCORE.CO.ID

Score – Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo melakukan safari politik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk blusukan bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pasar Citereup, Sabtu pagi.

“Kita jalan pagi lalu blusukan di Pasar, Mas Ganjar mau tahu bagaimana ekonomi Kabupaten Bogor, harga barang, menyapa masyarakat dan dia akan didampingi oleh Gibran keluar masuk pasar,” kata Wakil Koordinator Tim Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu di Kabupaten Bogor, Jumat (21/7) malam.

Usai blusukan di Pasar Citereup, Ganjar Pranowo bersama Gibran Rakabuming dijadwalkan akan menemui ratusan artis, konten kreator, dan musisi di Saung Berkah, wilayah Cibinong.

Adian memandang kehadiran Gibran merupakan wujud dukungannya terhadap Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

“Kehadiran (Gibran) dalam rangkaian acara ini, inilah keberpihakan,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah itu juga akan menghadiri acara lintas partai yang diramaikan oleh basis massa dari PDI-P, Partai Persatuan Pembengunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.

Kegiatan Ganjar Pranowo kemudian dilanjutkan dengan acara pertemuan bersama Gen Z yang juga turut dihadiri oleh sejumlah figur publik, yakni Young Lex, Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan Once Mekel di wilayah Lebak Wangi.

Tidak hanya itu, Aktivis ‘98 ini juga mengungkapkan bahwa Ganjar Pranowo akan menghadiri acara di rumah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

“Dari situ kita ke-100 hari wafatnya orang tuanya tokoh PPP di Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin. Itu akan ada banyak sekali orang juga di situ, ada tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan sebagainya,” kata Adian.

Ia memperkirakan Ganjar akan bertatap muka, menyapa, maupun bersalaman dengan hampir 16.000 orang dalam satu hari ini.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Exit mobile version