Score – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menilai kinerja Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara umum sudah baik.
“Jumlah pegawai tetap BPJS Kesehatan tahun 2022 sebanyak 6.762 orang, dengan produktivitas SDM BPJS Kesehatan baik, yang menunjukkan bahwa penerapan Governance, Risk, and Compliance telah berjalan baik,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti saran, nasihat, dan pertimbangan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas, juga temuan serta rekomendasi dari Auditor Internal dan Pengawas Eksternal.
Selain itu, kata dia, aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada tahun 2022 memiliki kondisi keuangan yang sehat. Total aset bersih DJS Kesehatan tahun 2022 mencapai Rp56,5 triliun, yang diprediksikan dapat mencukupi estimasi klaim sampai 5,98 bulan ke depan
“Pada Agustus ini, diprediksikan dapat mencukupi estimasi klaim hingga 5,41 bulan ke depan. Total aset BPJS Kesehatan menunjukkan keuangan baik,” ujarnya yang merupakan anggota DJSN dari unsur Pemerintah (Kemenko PMK).
Kemudian, Agus menambahkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan bulan Desember 2022 mencapai 90,34 persen dari total populasi Indonesia, dengan persentase peserta aktif 82,15 persen dari cakupan peserta.
Sampai dengan 31 Desember 2022, ungkap Agus, jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
“Kerja sama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) mencapai 23.592 fasilitas, sedangkan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) mencapai 3.004 fasilitas per Agustus ini,” ujarnya.
Meski secara umum kinerja BPJS sudah baik, ucap Agus, sejumlah kekurangan masih didapati, seperti perbedaan yang bervariasi di bidang ketersediaan obat, Sumber Daya Manusia (SDM), serta sarana, dan prasarana di sejumlah daerah, juga Beban Operasional dibagi Pendapatan Operasional (BOPO) BPJS Kesehatan yang mencapai 104,80 persen, yang melebihi nilai maksimal 95 persen.
Oleh karena itu, Agus menyarankan kepada BPJS Kesehatan agar menjaga keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan, serta memenuhi ketersediaan obat dalam Program Rujuk Balik yang telah dicanangkan oleh BPJS Kesehatan, demi memastikan jaminan sosial yang lebih baik lagi.