Denny Indrayana: Ketua MKMK miliki integritas dan kapasitas

SIdang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK 31102023 MRH 3 SCORE.CO.ID

Score – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memiliki kapasitas dan integritas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.

“Jadi secara kapasitas, integritas, dan rekam jejak, kita punya harapanterhadap Profesor Jimly,” kata Dennydalam diskusi daring bertema “Konsekuensi Putusan MKMK”, Sabtu.

Menurut dia, meskipun preferensi politik Jimlycondong ke salah satu bakal calon presiden, kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK patut diapresiasi.

“Kinerja Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejauh ini menurut saya dengan waktu yang sesingkat ini beliau sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah terbaik,” ujarnya.

Denny mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus tersebut, MKMK seharusnya bukan sekedar menjatuhkan pelanggaran etik terhadap hakim MK.

Namun menurut dia, keputusan MKMK juga dapatberdampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Jadi putusan (MK) yang didasarkan pada pelanggaran moralitas dan etika juga harusnya dianggap bisa dibatalkan,” kata Denny.

Dalam diskusi daring tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga meyakini bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memberikan putusan secara profesional.

“Saya pribadi meyakini Prof Jimly bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok, kepentingan tata negara itu jauh lebih tinggi derajatnya dibanding kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Baidowi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK pada Selasa (7/11).

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut yang berkaitan dengan putusan MK soal batas usia capres/cawapres.

Exit mobile version