Score – Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa berbagai hasil survei yang menempatkan dirinya dan pasangannya bakal calon presiden Anies Baswedan berada di urutan terbawahsebagai masukan untuk bekerja lebih keras.
Usai menghadiri kegiatan Jalan Sehat Bareng AMINdi Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, Cak Imin mengatakan semua hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga tersebut akan dijadikan bahan masukan untuk perbaikan ke depan.
“Kita anggap itu masukan. Hasil survei, apa pun hasilnya, kita jadikan masukan untuk bekerja keras,” kata Cak Imin.
Berdasarkan catatan, hasil survei lembaga asal Australia, Utting Research, menempatkan mantan Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Cak Imin untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berada di posisiketiga dengan perolehan suara 27 persen.
Perolehan suara itudi bawah Ganjar Pranowo yang berada di urutan pertama dengan 34 persen dan Prabowo Subianto dengan 33 persen.
Sementara pada survei Indikator Politik Indonesia, Anies-Cak Imin berada di peringkat tiga dengan tingkat keterpilihan 17,8 persen, sementara Prabowo Subianto di urutan pertama dengan 33,5 persen, diikuti Ganjar Pranowo sebesar 32,8 persen.
Terkait kader Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo yang terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Pertanian dan dinyatakan berpengaruh terhadap elektabilitas Anies-Cak imin, ia mengatakan ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian masyarakat.
“Pertama, itu merupakan urusan pribadi, bukan kelompok. Kemudian, jangan disamaratakan karena itu urusan pribadi,” katanya.
Menurutnya, dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, diharapkan proses hukum bisa ditegakkan seobjektif mungkin tanpa pandang bulu.
“Kita berkomitmen hukum ditegakkan seobjektif mungkin tanpa pandang bulu,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.