Score – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskanAparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.”Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat,” kataDeputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru di
Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, Senin.
Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
“Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis,” katanya.ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).












