Bank Kalteng optimistis penuhi kewajiban modal minimal Rp3 triliun

Bank Kalteng optimistis penuhi kewajiban modal minimal Rp3 triliun

Score – Bank Kalteng optimistis memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir 2024, sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Sampai dengan Agustus 2023 modal inti PT Bank Kalteng telah mencapai Rp2,543 triliun,” kata Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng, Ahmad Selanorwanda dalam keterangan di Palangka Raya, Senin.

Adapun kewajiban pemenuhan modal inti minimal tersebut bertujuan untuk melakukan penguatan struktur, ketahanan, maupun daya saing industri perbankan nasional untuk menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan teknologi informasi.

“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) sangat berkomitmen untuk pemenuhan modal inti tersebut dan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh jajaran PT Bank Kalteng,” kata pria yang akrab disapa Wanda tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini Bank Kalteng secara konsisten terus mencatat kinerja keuangan positif sampai dengan Agustus 2023 dengan pertumbuhan aset 10,83 persen (YoY), yaitu dari Rp12,69 triliun pada Agustus 2022 menjadi Rp14,06 triliun pada Agustus 2023.

“Kemudian laba bersih tumbuh 44,79 persen (YoY) yaitu dari Rp180,91 miliar pada Agustus 2022 tumbuh menjadi Rp261,94 miliar pada Agustus 2023,” katanya.

Oleh karena itu, Bank Kalteng tetap berkeyakinan dan terus melakukan upaya kewajiban pemenuhan modal inti dengan menjaga kinerja keuangan yang positif, penambahan modal dan menjaga komitmen bersama seluruh pemegang saham pemerintah daerah baik provinsi, kota, dan seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah.

Pihaknya mengapresiasi Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriandy dan Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah Taufik Saleh yang selalu mendukung serta mendorong untuk mengambil langkah-langkah maupun upaya maksimal agar mampu terpenuhinya kewajiban modal intu minimal sampai dengan akhir 2024.

Baca Juga  Thomas Tuchel Selangkah Lagi Tangani Timnas Inggris, Harry Kane Semringah

Dalam kegiatan sosialisasi kepada pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah pihaknya juga selalu didampingi oleh OJK maupun Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Kalimantan Tengah.

Wanda menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan Bank Kalteng yakni melakukan sosialisasi terhadap skenario pemenuhan modal inti.

Termasuk sasaran-sasaran strategis yang telah ditetapkan Bank Kalteng pada masa mendatang terkait peningkatan teknologi informasi digital, solusi, inovasi produk dan layanan jasa keuangan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat yang pastinya didukung pengembangan kualitas dan kuantitas SDM.

“Bank Kalteng patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur selaku pemegang saham pengendali dan pemegang saham lainnya atas komitmen kewajiban pemenuhan modal inti tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya sangat berharap khususnya untuk Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Pulang Pisau, agar tetap memiliki komitmen kuat untuk pengalokasian anggaran dalam rangka Kewajiban Pemenuhan Modal Inti PT Bank Kalteng dalam APBD Tahun Anggaran 2023 (perubahan) dan APBD murni Tahun Anggaran 2024.

“Dengan komitmen semua pihak, kami berharap dapat memenuhi kewajiban modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir 2024,” katanya.

Sebab, apabila kewajiban ini tidak tercapai maka ada sanksi dan risiko yang akan dihadapi Bank Kalteng, yakni turun kelas dari Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dipimpin bank-bank lain yang memiliki modal besar, hingga operasional bank terpaksa ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Tentu risiko ini kita harap tidak terjadi, tetapi justru dengan terpenuhinya Kewajiban Modal Inti Minimal PT Bank Kalteng pada akhir 2024 akan semakin tumbuh, maju dan semakin mampu meningkatkan percepatan perannya dalam percepatan pertumbuhan perekonomian serta pembangunan Kalimantan Tengah,” katanya.

Baca Juga  Arema sebut laga lawan Persikabo jadi awal kebangkitan tim

Pihaknya mengharapkan agar seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dapat terus memanfaatkan produk-produk dan jasa layanan Bank Kalteng.

Saham Bank Kalteng dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Maka laba usaha Bank Kalteng akan dikembalikan kepada pemerintah daerah berupa deviden yang kemudian dicatat sebagai salah satu Sumber Pendapatan Aset Daerah.