Score – Ketua MPR RI Bambang Soesatyomendorong pemerintah dan DPR RI agar dalam merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta turut memasukkan unsur penguatan pelestarian seni dan budaya Betawi sebagai bagian dari kekayaan bangsa sekaligus unsur pertahanan nasional.
“Dengan demikian bisa terbentuk collaborative governance untuk menghadapi perubahan status Jakarta dengan disertai pemajuan kebudayaan Betawi melalui peran aktif dari berbagai elemen masyarakat sehingga walaupun sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, berbagai situs-situs sejarah, kebudayaan, kearifan dan tradisi lokal seni dan budaya Betawi bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai menerima pengurus Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, di Jakarta, Kamis, yang dihadiri antara lain Ketua Majelis Adat Bamus Betawi Abdul Syukur, Sekretaris Majelis Adat Bamus Betawi Jamaksari, Ketua Dewan Kehormatan Bamus Betawi Rusdi Saleh, hingga Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung.
Bamsoet menilai dengan turut memasukkan unsur penguatan pelestarian seni dan budaya Betawi dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta maka akan menghasilkan payung hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melestarikan seni dan budaya Betawi dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya Bamus Betawi.
Dia juga mendukung rencana Bamus Betawi untuk membangun Tugu Empat Pilar sekaligus mencanangkan Kota Empat Pilar di DKI Jakarta, yang menekankan bahwa DKI Jakarta bukan hanya milik masyarakat Betawi saja melainkan milik semua warga bangsa
“Berkat kebesaran hati masyarakat Betawi, DKI Jakarta bisa menjadi kota inklusif yang membuka diri pada para pendatang dari berbagai suku dan daerah. Sikap inklusivitas ini menjadikan DKI Jakarta sebagai ‘Indonesia mini’, sebuah kota multikultural yang ditempati lebih dari 39 suku dengan masing-masing adat budayanya,” katanya.
Menurut dia, pentingnya menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan nasional memiliki dasar pijakan yang kuat karena diatur dalam Pasal 32 ayat 1 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
“Ketentuan tersebut mencerminkan pengakuan adanya dua peran penting kebudayaan, yaitu dalam membentuk jati diri bangsa dan dalam menyikapi modernitas dan laju peradaban zaman,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, keberadaan para pelestari seni dan budaya, seperti Bamus Betawi, menjadikan DKI Jakarta bisa terus menjaga nama baik sebagai kota ”istimewa” yaitu kota yang toleran, inklusif, menghormati, dan menjunjung tinggi kemajemukan.
“Dan menjadi cerminan wajah Indonesia yang penuh harmoni dan kedamaian,” kata Bamsoet.