Analis politik: Wacana dua poros di Pilpres 2024 sulit terlaksana

Analis politik: Wacana dua poros di Pilpres 2024 sulit terlaksana

Score – Analis politik yang juga Direktur Pascasarjana pada Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan wacana dua poros dalam Pemilu Presiden 2024 mendatang akan sulit terlaksana.

“Secara normatif politis, wacana ini sah-sah saja karena dalam politik selalu berlaku teori kemungkinan tetapi sepertinya sulit terlaksana,” kata Ahmad Atang menjawab ANTARA di Kupang, Jumat terkait wacana dua poros di Pilpres 2024.

Muncul wacana Ganjar Pranowo akan mengalah menjadi wakilnya Prabowo Subiantosehingga secara otomatis hanya ada dua poros yang akan bertarung, yakni poros koalisi perubahan dan poros koalisi Indonesia Maju.

Menurut pengajar ilmu politik pada UMK itu, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wacana dua poros ini sulit terlaksana. Pertama adalah masuknya PDIP dalam KIM akan mempersulit posisi Prabowo dengan mitra koalisinya dalam menentukan cawapres, jika PDIP datang dengan figur Ganjar Pranowo.

Kedua, figur cawapres yang selama ini digodok oleh KIM menjadi tergusur dengan masuknya Ganjar Pranowo, sehingga akan mengganggu soliditas KIM yang selama ini terbangun tanpa PDIP.

Ketiga, masuknya PDIP akan membuat partai dalam KIM merasa tidak nyaman karena watak mengatur-ngatur yang ditunjukkan PDI Perjuangan selama ini bisa terjadi di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keempat, KIM sudah pada tahap finalisasi konsolidasi tim dan terus bergerak maju sehingga akan mengalami stagnasi jika masuknya PDIP justru merubah desain yang sedang berjalan, katanya.

Kenyataan ini memberikan indikasi jika hingga sekarang Gerindra dan mitra koalisi tidak memberikan respon yang serupa.

“KIM sepertinya merasa memiliki kekuatan dengan masuknya Demokrat. Bergabungnya Demokrat dalam KIM tanpa syarat apapun dan mestinya semangat ini juga harus dimiliki oleh PDIP. Terlepas dari itu, komunikasi politik terus dibangun dan semoga ada kejutan ke depannya,” kata Ahmad Atang menambahkan.

Baca Juga  Harga Pemain Incaran Cuma Receh, Barcelona Tetap Tak Mampu Menebus

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.