Score – PIKIRAN RAKYAT – Penyerang PSIS Semarang Gali Freitas menjadi sorotan di laga menghadapi Persib Bandung di Stadion Jatidiri, Minggu, 20 Agustus 2023 malam. Pemain asal Timor Leste itu melakukan tindakan provokatif hingga membuat pertandingan sempat diwarnai kericuhan.
Pada pertandingan itu, Gali Freitas melakukan tindakan tak sportif dengan menendang bola ke arah kepala Marc Klok dan bench pemain Persib sesaat setelah Bayu Fikri melakukan pelanggaran pada menit ke-43. Namun, wasit Aidil Azmi yang memimpin pertandingan tak memberikan hukuman kartu kepada pemain tersebut.
Gali sebelumnya sudah mendapat kartu kuning saat melanggar Daisuke Sato di kotak penalti. Forum wasit Indonesia menilai keputusan wasit tidak mengusir Gali Freitas dari lapangan ialah keliru.
ADVERTISEMENT
Tindakan yang dilakukan Gali Freitas pernah dilakukan Abduh Lestaluhu saat Timnas Indonesia menghadapi Thailand di leg kedua final Piala AFF 2016. Namun bedanya, saat itu Abduh dihadiahi kartu merah langsung oleh wasit .
Baca Juga: 3 Pemain Arsenal yang Diprediksi Bersinar Lawan Crystal Palace
“Wasit Aidil Azmi terkesan takut memberikan kartu merah langsung kepada Gali Freitas akan tindakan pemain tersebut,” kata keterangan yang diunggah Instagram @forumwasitindonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
“Perlu diketahui, tiga menit sebelum kejadian, wasit sudah mengeluarkan akumulasi kartu kuning kepada Lutfi Kamal. Mungkin di momen itu wasit tidak mengeluarkan sanksi kepada Gali Freitas ,” ucapnya lagi.
“Namun aturan tetaplah aturan, sebagai seorang pengadil, wasit Aidil Azmi harusnya berani untuk menerapkan aturan tersebut,” tulis keterangan tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Dalam Law of The Game (LOTG), Pasal 12, aksi Gali Freitas termasuk dalam poin memasuki area teknis lawan dengan bersikap agresif atau konfrontatif. Dalam Pasal 12, poin 3 tentang Tindakan Disipliner (sending-off offences), seorang pemain, atau pemain cadangan yang melakukan salah satu dari pelanggaran berikut harus dikeluarkan dari lapangan atau kartu merah langsung.
Selain itu, berikut jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori tindakan disipliner (sending-off offences) dalam pasal tersebut.
***