Score – Dosen dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Alfitra menyebut dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori.
“Ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya, ” katanya saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Alfitramenyampaikan hal itu saat ditanya oleh jaksa tentang perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut, apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut, ” katanya.
Alfitra menambahkan norma dan kaidah ini yang harus disesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan.
Sidang lanjutan perkara terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilaksanakan pada Selasa ini pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan ahli hukum pidana Alfitra.
Dalam persidangan kali ini, Mario Dandy dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan pakaian dengan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Mario menyuruh David melakukan “push up” sebanyak 50 kali. Kemudian David disuruh sikap tobat, namun tak sanggup melakukannya hingga berujung penganiayaan.
Sebelumnya, Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi menemukan adanya infeksi bakteri pada darah korban David Ozora (17) usai dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).