Score – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Victor Rangkoli karena terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) serta Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata ketua majelis hakim, Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa.
Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma terhadap korban yang merupakan anak tirinya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Evi Hattu yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama 14 tahun serta denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana rudapaksa dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur secara berlanjut di Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanaimbar sejak 2021.
Saat itu korban yang serumah sementara tertidur di dalam kamar lalu terdakwa masuk serta memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Sementara Dino Hulisellan dari LBH Humanum yang ditunjuk majelis hakim sebagai penasihat hukum menyatakan putusan tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
“Kasus rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut ini terungkap tanpa sengajaa ketika isteri korban melaporkan terdakwa ke Polres KKT atas penelantaran isteri dan anak,” jelas Dino.
Kemudian dari hasil interogiasi yang dilakukan polisi, terungkap kalau terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban.